Tanah Bumbu – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi dan monitoring evaluasi (monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 3 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah daerah menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, serta dihadiri oleh Komisi Informasi Kalimantan Selatan, perwakilan PPID dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, dan pegawai pemerintah terkait.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai proses penyediaan informasi publik serta bagaimana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap daerah,” ujar Riduannor, anggota Komisi Informasi bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi.
PPID diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mengukur kesiapan PPID di kabupaten/kota dalam menyajikan informasi publik, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama proses tersebut.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa materi utama, seperti teknik pengelolaan informasi, prosedur penanganan sengketa informasi, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) PPID. Monev yang dilakukan juga bertujuan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan KIP di berbagai daerah, terutama dalam hal transparansi pelayanan publik.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, di mana beberapa PPID dari kabupaten/kota menyampaikan tantangan yang mereka hadapi, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan PPID mampu mengoptimalkan peran mereka dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Kalimantan Selatan. Dengan adanya kegiatan ini, keterbukaan informasi di wilayah Kalimantan Selatan diharapkan semakin baik, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan lebih transparan dan akuntabel.