Pemkab Tanah Bumbu Gelar Uji Publik Dokumen Kajian Risiko Bencana 2025-2029

Kalimantan Smart - Selasa, 10 Desember 2024 | 14:31 WIB

Screenshot 2024-12-10 142728

Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), mengadakan uji publik laporan akhir penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk periode 2025-2029. Acara tersebut berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Hotel Eboni dan dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Tanbu, H. Sulhadi, mewakili Bupati Tanah Bumbu.

Hadirkan Para Ahli dan Stakeholder
Kegiatan ini melibatkan berbagai stakeholder dan menghadirkan narasumber dari LPP ULM, yaitu Dr. Arief Rahman Nugroho, M.Si., Dr. Rosalina Kumalawati, S.Si., M.Si., dan Astinana Yuliarti, S.S., M.Ikom. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Chiristina Dewi Untari, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana di Tanah Bumbu.

“Dokumen ini akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan penanggulangan bencana yang komprehensif, berintegrasi, dan melibatkan berbagai pihak,” jelas Chiristina.

Landasan Perencanaan dan Evaluasi
Kepala Pelaksana BPBD Tanbu, H. Sulhadi, menyampaikan bahwa uji publik bertujuan untuk mengkaji ulang risiko bencana berdasarkan data dan pengalaman selama ini. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun dan mengevaluasi kembali rencana strategis penanggulangan bencana, yang nantinya juga akan dimasukkan dalam RTRWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten).

“Misalnya, jika daerah tertentu rawan banjir, maka Dinas Sosial akan mempersiapkan fasilitas pengungsian, sedangkan Damkar bertugas sesuai klaster masing-masing. BPBD berperan sebagai koordinator, sementara tanggung jawab utama ada pada camat di wilayah masing-masing,” paparnya.

Pendekatan Klaster Penanganan Bencana
Setiap dinas akan memiliki klaster tersendiri dalam penanganan bencana, seperti Dinas Kesehatan yang menangani aspek medis, Dinas Sosial yang bertugas mengelola pengungsian, serta Dinas Kominfo yang menjadi pusat komunikasi dan informasi melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops).

Pusdalops, yang terdiri dari Forkopimda (TNI dan Polri), akan menjadi pusat pengendalian selama bencana berlangsung, sedangkan Kominfo bertugas menyimpan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hasil Kajian untuk Rencana Kontingensi
Hasil kajian risiko bencana ini akan dituangkan dalam rencana kontingensi atau langkah penanganan saat bencana terjadi. Kajian juga diharapkan dapat memberikan masukan terkini berdasarkan pengalaman lapangan setiap stakeholder, sehingga dokumen yang dihasilkan lebih relevan dan sesuai kebutuhan daerah.

“Jika hasil kajian ini baik, maka penanganan bencana akan lebih mudah dan efektif, memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutup Sulhadi.

Kegiatan ini menjadi langkah penting Pemkab Tanbu dalam memastikan kesiapan dan ketanggapan terhadap bencana di masa depan, sekaligus membangun sistem koordinasi yang kuat di antara seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini