Pemkab Tanah Bumbu Dukung Keamanan Siber Melalui Penandatanganan Komitmen Bersama

Kalimantan Smart - Selasa, 19 November 2024 | 09:28 WIB

IMG-20241118-WA0144

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu turut menandatangani komitmen bersama untuk mendukung keamanan siber serta penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang siber dan sandi di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu, Al-Husain Mardani, pada Senin (18/11/2024) di Banjarmasin. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar.

Komitmen ini merupakan bagian dari rangkaian acara Launching Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber. Sebanyak 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan turut menandatangani komitmen tersebut.

Pada hari yang sama, empat kabupaten di Kalimantan Selatan secara resmi meluncurkan CSIRT masing-masing, yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, dan Balangan. Dengan tambahan empat CSIRT ini, seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan kini telah memiliki tim tanggap keamanan siber.

Kabupaten Tanah Bumbu sendiri telah lebih dulu meluncurkan CSIRT pada 15 November 2023. Kepala Dinas Kominfosp Tanbu, Al-Husain Mardani, menegaskan bahwa keberadaan Tim Tanggap Keamanan Siber sangat penting, terutama di era digital yang semakin kompleks.

Plh Gubernur Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, dalam sambutannya menyebut bahwa peluncuran CSIRT ini sejalan dengan visi Kalsel MAJU. Ia mengapresiasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atas kolaborasinya dalam meningkatkan kapasitas SDM tim tanggap insiden siber di Kalimantan Selatan.

“Keamanan siber merupakan salah satu prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto,” kata Roy. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BSSN serta seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan atas dukungan mereka dalam memperkuat keamanan siber, baik di tingkat provinsi maupun nasional.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Selatan, Muslim, menambahkan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Deputi Bidang Keamanan Siber, Sandi Pemerintahan, dan Pembangunan SDM, Sulistyo, juga menyampaikan dukungannya atas terbentuknya CSIRT di Kalimantan Selatan. “CSIRT tidak hanya bekerja saat terjadi insiden, tetapi juga berperan penting dalam pencegahan sebelum insiden siber terjadi,” ujar Sulistyo.

Dengan adanya CSIRT, diharapkan sistem keamanan siber di Kalimantan Selatan semakin kuat, memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data dan infrastruktur digital di tengah tantangan era teknologi yang terus berkembang.

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini