Tanah Bumbu – Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan, bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu, melaksanakan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada 3 hingga 6 November 2024. Pengawasan ini mencakup bahan-bahan pokok di toko dan supermarket di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala DKUMP2 Tanah Bumbu, Hamaluddin Tahir, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta meningkatkan tertib ukur dalam transaksi perdagangan. “Pemkab Tanah Bumbu sangat mendukung upaya BSML Regional III bersama DKUMP2 untuk menjamin kebenaran kuantitas dan kesesuaian pelabelan produk yang dijual oleh produsen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamaluddin menekankan bahwa pengawasan kali ini juga menargetkan produk-produk UMKM lokal di Tanah Bumbu, untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan aturan dan pelabelan yang berlaku. Selain itu, DKUMP2 juga telah melakukan pengawasan terhadap BDKT di Bulog dan Stasiun Pengisian LPG, dengan hasil yang sesuai ketentuan.
Kabid Perdagangan dan Kemetrologian DKUMP2 Tanbu, Ahmad Heriansyah, menambahkan bahwa dalam pengawasan ini, sampel bahan pokok dari toko modern diambil untuk diuji. “Sebanyak 10 sampel dari setiap 11 produk telah kami lakukan pengecekan dan pengawasan di Ruang Bidang Perdagangan dan Metrologi DKUMP2 Tanbu,” jelasnya.
Pengawasan BDKT ini dilaksanakan sesuai arahan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Direktorat Metrologi, dan ditindaklanjuti oleh DKUMP2 Tanah Bumbu.