TANAH BUMBU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Bumbu berpotensi meningkat pada tahun 2025.
Pasalnya, Jumat (31/05/2024), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) di Jakarta.
FGD membahas perjanjian kerjasama antara Bapenda Provinsi dengan seluruh Bapenda Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Peserta yang hadir yakni seluruh Kepala Bapenda se-Kalsel dengan mengikutsertakan seluruh Kabag Tata Pemerintahan.
Juga dihadiri Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai narasumber.
Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Deny Harianto, mengatakan isi perjanjian kerjasama yang dibahas terkait tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
“UU HKPD ini telah ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah dengan menerbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Adapun amanat UU HKPD ini, sebutnya, salah satunya yaitu pada Januari 2025, ada objek pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen PKB/BBNKB ini untuk pajak kendaraan bermotor dan pajak balik nama kendaraan bermotor tidak lagi menggunakan sistem bagi hasil dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah. Akan tetapi pajak kendaraan bermotor ini langsung menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Yang mana besarnya opsen PKB dan BBNKB ini sebesar 66% untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Mulai Januari 2025 nanti. Dengan diterapkannya opsen pajak PKB dan pajak BBNKB, maka potensi peningkatan PAD kabupaten/kota, termasuk Tanah Bumbu akan meningkat. Dengan perkiraan ada kenaikan 100% penerimaan pajak daerah dari jenis opsen PKB/BBNKB ini,” kata Deny.
Untuk masyarakat pengguna kendaraan bermotor bagi nopolnya yang masih menggunakan nopol luar daerah Kalsel. Tapi kendaraan bermotornya digunakan di kalsel, diharapkan agar segera memproses mutasi nopolnya. Agar pajak daerah yang dibayarkan bisa memaksimalkan PAD Provinsi Kalsel. Khususnya Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.
Adapun pajak daerah yang diterima oleh Pemkab Tanah Bumbu akan digunakan dalam rangka pembangunan di Bumi Bersujud.