Sebanyak lima desa di Kabupaten Tanah Bumbu akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu karena berbagai sebab yang mengakibatkan kekosongan jabatan. Desa-desa tersebut adalah:
- Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban – Kepala desa meninggal dunia, masa jabatan berakhir pada 2031.
- Desa Muara Tengah, Kecamatan Kusan Hilir – Kepala desa mengundurkan diri akibat masalah hukum, masa jabatan seharusnya berakhir pada 2027.
- Desa Mekarjaya, Kecamatan Kusan Tengah – Kepala desa meninggal dunia, masa jabatan berakhir pada 2031.
- Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang – Kepala desa mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, masa jabatan berakhir pada 2027.
- Desa Waringin Tunggal, Kecamatan Kuranji – Kepala desa mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan legislatif, masa jabatan berakhir pada 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Samsir, menjelaskan bahwa awalnya ada enam desa yang dijadwalkan mengadakan Pilkades Antar Waktu. Namun, Desa Angsana di Kecamatan Angsana memutuskan untuk tetap dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk oleh kepala daerah hingga masa jabatan berakhir pada 2027, sesuai keinginan masyarakat setempat.
Pemilihan kepala desa antar waktu ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Samsir menambahkan bahwa biaya Pilkades ini akan ditanggung sepenuhnya oleh anggaran desa tanpa bantuan dari pemerintah daerah, berbeda dari Pilkades tahun 2023.
Setelah terpilih, kepala desa yang baru akan menjabat hingga masa akhir jabatan yang telah ditentukan, yaitu pada tahun 2027 atau 2031, dengan status definitif, bukan sebagai pengganti antar waktu.