Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan memblokir MiChat, aplikasi pesan instan yang dikenal mirip WhatsApp dan Telegram, namun lebih berfokus pada fitur mencari teman baru berdasarkan lokasi. Aplikasi ini masuk daftar blokir karena diduga melanggar norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, sebelumnya menegaskan komitmennya untuk memblokir semua aplikasi yang mempromosikan konten negatif. Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, juga menegaskan langkah tersebut pada Jumat (11/10/2024). “Tidak peduli aplikasinya apa, MiChat akan diblokir jika terbukti mempromosikan konten-konten negatif dan sejenisnya,” jelas Nezar.
Berdasarkan informasi dari situs PSE Kominfo, MiChat terdaftar dengan nomor registrasi 003957.01/DJAI.PSE/07/2022 sejak 11 Juli 2022. Aplikasi ini resmi didaftarkan oleh perusahaan MICHAT PTE LIMITED dengan nama “MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM”.
Kominfo menyatakan akan menindak tegas jika pelanggaran masih terjadi, termasuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat. Alasan pemblokiran MiChat bisa terkait pelanggaran kebijakan, seperti aktivitas spam, penipuan, atau perilaku tidak pantas. Selain itu, aktivitas mencurigakan atau masalah teknis yang memicu risiko keamanan juga bisa menjadi penyebab.
Menanggapi rencana ini, warganet bereaksi beragam di media sosial. Beberapa di antaranya menyuarakan keresahan dengan candaan:
- “Yah kalo MiChat diblokir nutup pejuang rupiah dari sana dong,” celoteh akun @uki***.
- “Pemburu lendir mulai bingung,” sahut @ind***.
- “Woii nggak ada MiChat nggak rame,” seru @seder***.
- “Kasihan yg nggak bisa COD-an nanti,” timpal warganet lainnya.
Diketahui, Indonesia mencatat persentase pengguna MiChat tertinggi di dunia, mencapai 83,73 persen berdasarkan data yang dihimpun dari Similarweb. Rencana pemblokiran aplikasi ini pun menjadi sorotan besar di kalangan pengguna tanah air.