Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, atas penetapan status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin oleh KPK tidak sah dan dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal,” ujar Hakim Afrizal saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Tidak hanya status tersangka yang dinyatakan tidak sah, Hakim Afrizal juga membatalkan penyidikan yang dikenakan terhadap Sahbirin. Ia menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh KPK terhadap Paman Birin juga tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak mengikat secara hukum.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober 2024. Menanggapi penetapan ini, ia segera mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Praperadilan tersebut dimaksudkan untuk memeriksa sah atau tidaknya status tersangka yang dikenakan kepadanya.
Dalam permohonannya, Sahbirin menegaskan bahwa keputusan KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang, tidak sesuai dengan prosedur hukum, dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Ia memohon agar status tersangka tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.