Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (13/11), sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri ini diumumkan langsung oleh Sahbirin di hadapan ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalsel di Ruang Idham Chalid, Banjarbaru.
Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, secara terbuka menyampaikan rasa terima kasih dan berpamitan kepada seluruh pegawai Pemprov Kalsel yang hadir dalam kesempatan tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa proses administrasi pengunduran dirinya telah berjalan. “Iya, hari ini saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ucapnya di hadapan para pegawai, dengan nada suara yang terdengar bergetar.
Di sela pengumuman tersebut, Sahbirin menyatakan bahwa sementara waktu akan ada penjabat yang menggantikan posisinya sebagai gubernur, yang nantinya ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan di Kalimantan Selatan. “Setelah ini akan ada pejabat yang mengisi kekosongan jabatan saya,” tambahnya.
Suasana haru meliputi ruangan saat Sahbirin meninggalkan tempat tersebut. Banyak pegawai yang menahan tangis, tidak sedikit pula yang mencucurkan air mata melepas kepergian sosok pemimpin yang telah memimpin Kalimantan Selatan selama dua periode ini. Sahbirin Noor, yang telah menjadi gubernur sejak 2016, dikenal luas atas dedikasinya dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banua.
Meski masa baktinya berakhir lebih cepat, kepemimpinannya selama dua periode meninggalkan kesan mendalam bagi para ASN dan masyarakat yang turut merasakan hasil dari upaya pembangunan yang dilakukannya.