DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Terkait Jawaban Bupati atas Raperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022

Kalimantan Smart - Rabu, 11 September 2024 | 15:13 WIB

IMG-20240911-WA0057-750x430

Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan, Eka Saprudin, yang mewakili Bupati HM Zairullah Azhar. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, pada Rabu (11/09/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, melalui Asisten I Eka Saprudin, menyampaikan ucapan terima kasih atas seluruh masukan dan saran yang diberikan terhadap Raperda eksekutif ini, baik yang bersifat normatif maupun yang teknis operasional.

“Bagi kami, masukan-masukan tersebut sangat dihargai dan akan dijadikan bahan perbaikan lebih lanjut,” ujar Eka Saprudin mewakili Bupati.

Bupati juga mengapresiasi masukan terkait materi dan tata formalitas dalam penyusunan produk hukum daerah, seperti Raperda.

“Kami sangat mengapresiasi hal tersebut, dan masukan ini akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati berharap agar Raperda perubahan dari Perda Nomor 19 Tahun 2022 ini dapat disetujui menjadi sebuah peraturan daerah.

“Harapan kami, Raperda ini dapat terus dibahas di tahap-tahap berikutnya dan akhirnya disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” tutupnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi vertikal, perbankan, perusahaan, serta tamu undangan lainnya.

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini