Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna pada Kamis (14/11/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu. Agenda utama rapat tersebut adalah Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrea Maulani, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari pihak eksekutif, yaitu Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan, Hj. Narni, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Hj. Narni menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pelaksanaan rapat ini. “Kami, atas nama Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan Rapat Paripurna hari ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya rapat ini dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. “Penetapan Propemperda Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah,” lanjutnya.
Merujuk pada Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hj. Narni menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus direncanakan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Selain menjadi wadah politik hukum di daerah, Propemperda juga memastikan konsistensi dengan cita hukum serta arah pembangunan daerah,” jelasnya.
Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bentuk persetujuan atas Propemperda Tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk menyusun peraturan daerah yang relevan dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.