Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Senin (09/09/2024) ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, Andren Atma Maulani, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, yang mewakili Bupati Zairullah Azhar.
Dalam sambutannya, Sekda Ambo Sakka menjelaskan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 memang perlu dilakukan. Pembahasan di tingkat eksekutif Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah selesai, dan kini saatnya dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan terkini di wilayah tersebut.
“Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kegiatan yang mencakup perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, serta pengendalian. Termasuk di dalamnya adalah pengembangan kelembagaan, pendanaan, sistem pembiayaan, dan peran masyarakat yang terkoordinasi serta terpadu,” jelas Ambo Sakka.
Menurutnya, penyelenggaraan yang baik di sektor perumahan dan kawasan permukiman menjadi hal penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan. Hal ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menggarisbawahi bahwa setiap warga negara, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu, berhak menempati dan menikmati hunian yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian bermukim, demi terwujudnya kabupaten yang tertata, efisien, dan berkelanjutan.
Sekda juga menyoroti pentingnya perubahan Perda terkait pengaturan batasan minimal luas tanah kavling. Dalam Perda Nomor 19 Tahun 2022, pengaturan tersebut belum mencakup zona perkotaan, padahal wilayah perkotaan di Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan sesuai ketentuan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh karena itu, perubahan dan penyesuaian perlu segera dilakukan.
“Saya berharap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 ini dapat disetujui, agar pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan dan pembangunan kawasan dapat ditingkatkan. Dengan begitu, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan juga akan semakin baik, sehingga mampu memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.