Disperkimtan Tanbu Sosialisasikan Perbup Nomor 28 Tahun 2024

Kalimantan Smart - Jumat, 2 Agustus 2024 | 10:32 WIB

Disperkimtan-Sosialisasikan-Peraturan-Bupati-Tanbu-Nomor-28-Tahun-2024-750x430

TANAH BUMBU – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sosialisasi dihadiri Kepala Disperkimtan Tanah Bumbu H Ansyari Firdaus bersama jajarannya, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat se-Tanah Bumbu yang dilaksanakan di Hotel Ebony Batulicin, Rabu (31/07/2024).

Perbup ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan tanah, bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Perbup ini bertujuan untuk peningkatan efektifitas dan efesiensi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum skala kecil. Adapun pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan secara langsung dan menggunakan tahapan.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menilai bahwa sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan.

Pengadaan tanah di instansi pemerintah, merupakan sebuah kebutuhan sebagai pengembangan SKPD maupun pengembangan urusan. Sehingga dilakukannya pengadaan tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, akan dapat mendukung pembangunan infrastruktur.

Selain itu juga mendukung aktivitas perekonomian, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendukung kemudahan berinvestasi.

“Dengan adanya Peraturan Bupati tersebut, seluruh perencanaan pengadaan tanah di Kabupaten Tanah Bumbu akan tersusun dengan tepat dan rapi,” tukasnya.

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini