Tanah Bumbu — Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan, bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar kegiatan pengawasan kemetrologian terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pengawasan ini berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 3 hingga 6 November 2024, dengan fokus pada bahan pokok yang dijual di toko dan supermarket di wilayah Tanah Bumbu.
Kepala Diskumdagri Tanah Bumbu, Hamaluddin Tahir, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta mendorong tertib ukur dalam transaksi perdagangan. “Pemkab Tanah Bumbu sangat mendukung inisiatif BSML Regional III Kalimantan bersama Diskumdagri Tanah Bumbu untuk memastikan kebenaran kuantitas dan kesesuaian pelabelan produk yang dijual produsen,” ujarnya.
Hamaluddin juga menambahkan, pihaknya menitikberatkan pengawasan pada produk-produk UMKM lokal Tanah Bumbu agar pelabelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diskumdagri melalui Metrologi Tanah Bumbu sebelumnya telah melakukan pengawasan BDKT di gudang Bulog dan Stasiun Pengisian LPG, dengan hasil yang sesuai ketentuan.
Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Diskumdagri Tanah Bumbu, Ahmad Heriansyah, menjelaskan bahwa dalam pengawasan BDKT kali ini, pihaknya dan BSML mengambil sampel bahan pokok dalam kemasan dari toko-toko modern di Tanah Bumbu. Proses pengecekan dilakukan dengan pengukuran teknis di Ruang Bidang Perdagangan dan Metrologi Diskumdagri Tanah Bumbu yang berlokasi di Gunung Tinggi, Batulicin.
“Kami mengambil masing-masing 10 sampel per produk dari total 11 jenis produk yang diawasi,” jelas Ahmad. Pengawasan semacam ini diharapkan dapat memastikan bahwa produk yang dijual sesuai dengan berat dan kuantitas yang tercantum pada label, demi memberikan kepastian bagi konsumen di Kabupaten Tanah Bumbu.