Tanah Bumbu – Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi bantuan sosial (Bansos) Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) pada Kamis (17/10/2024), bertempat di Aula Kantor Camat Karang Bintang.
Acara ini dihadiri oleh aparat desa dan warga dari tiga kecamatan, yaitu Karang Bintang, Mantewe, dan Kusan Hulu. Selain itu, hadir pula 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program RS-RTLH yang akan menerima bantuan dari anggaran perubahan tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu, Liana Hamita, SH, M.Kn., mengajak para peserta sosialisasi untuk menyampaikan informasi mengenai program-program pemerintah daerah yang dilaksanakan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial. Program-program tersebut meliputi bantuan rehabilitasi rumah, usaha ekonomi produktif (UEP), bantuan kebutuhan hidup sehari-hari (Jadup), serta bantuan untuk kelompok usaha bersama (KUBE).
Liana juga menegaskan bahwa penerima manfaat program RS-RTLH harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di antaranya, lahan yang akan direhabilitasi haruslah milik pribadi dan bukan untuk pembangunan rumah baru. Selain itu, calon penerima harus terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam kesempatan tersebut, Liana juga berpesan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk berkoordinasi dengan masyarakat maupun pemerintah desa dan kecamatan terkait program-program yang ada di Dinas Sosial.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Bintang, Syaiful Anas, yang mewakili Camat Karang Bintang, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Ia berharap masyarakat dan pemerintah kecamatan serta desa dapat memahami lebih jelas terkait kriteria penerima, spesifikasi pembangunan rumah, serta prosedur pelaporan pertanggungjawaban program RS-RTLH.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan program-program yang dijalankan oleh Dinas Sosial dapat tersampaikan dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.