Bupati Tanbu Paparkan Rancangan APBD 2025 di Hadapan DPRD

Kalimantan Smart - Selasa, 8 Oktober 2024 | 09:35 WIB

Screenshot_20241007_170559_Gallery-750x430

Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung pada Senin (07/10/2024) di Ruang Sidang Utama, dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin dan Wakil Ketua II Sya’bani Rasul. Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam kesempatan ini, Bupati Zairullah menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berorientasi pada kinerja dengan pendekatan yang menekankan pada capaian hasil yang terukur. Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berlandaskan pada efisiensi dan efektivitas.

“Peran pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator dan motivator untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih produktif,” kata Zairullah.

Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini menggunakan pendekatan yang berlandaskan visi, misi, tujuan, serta sasaran yang telah tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tanah Bumbu. Proses ini juga memperhatikan aspirasi masyarakat, situasi, kondisi, serta kemampuan daerah.

Bupati Zairullah juga menekankan pentingnya penyusunan RAPBD yang mengacu pada kebijakan umum serta pedoman strategi yang telah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati memaparkan substansi RAPBD Tahun Anggaran 2025 yang terdiri dari beberapa komponen, yakni:

  1. Pendapatan: Sebesar Rp3.156.371.665.478, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp325.201.629.942, Pendapatan Transfer sebesar Rp2.759.195.315.536, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp71.974.720.000.
  2. Belanja: Sebesar Rp3.608.806.204.935, yang meliputi Belanja Operasi sebesar Rp2.106.734.372.095, Belanja Modal Rp1.011.484.582.623, Belanja Tak Terduga Rp15.000.000.000, dan Belanja Transfer sebesar Rp475.587.250.216.
  3. Defisit: Defisit anggaran sebesar Rp452.434.539.457 dapat ditutupi melalui Pembiayaan Daerah dengan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp462.434.539.457 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp452.434.539.457.

Bupati juga menyoroti perbedaan yang muncul antara Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Perbedaan ini muncul akibat adanya penyesuaian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-116/PK/2024.

Penambahan dari Pendapatan Transfer Pusat meliputi:

  1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp41.995.698.000,
  2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp181.517.027.000,
  3. Penambahan Dana Desa dari APBN sebesar Rp4.127.061.000.

Dengan rapat ini, diharapkan RAPBD Tahun Anggaran 2025 dapat disusun dan disetujui dengan optimal guna mendukung pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini