Tanah Bumbu – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Zairullah Azhar, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, yang berlangsung di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu pada Senin, 9 September 2024.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Ambo Sakka, Bupati Tanah Bumbu menyampaikan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan, sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang harus terkoordinasi dan terpadu.
“Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah hal penting yang harus dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan dan meratakan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut, Sekda juga menekankan bahwa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Agar masyarakat dapat menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta menjamin kepastian tempat tinggal. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan Kabupaten yang tertata, efisien, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap agar Raperda ini dapat segera disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dapat hidup lebih makmur dan sejahtera,” tutup Sekda.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, instansi vertikal, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta undangan lainnya.