TANAH BUMBU – Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin memimpin rapat paripurna dalam rangka Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama, Kamis (08/08/24).
Pada paripurna itu, Sekretaris DPRD Mahriyadi Noor menyampaikan persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Rancangan Peraturan Daerah Prioritas Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan perubahan.
“Ditambahkan satu judul baru, nomor tiga belas tentang penyelenggaraan dan kawasan pemukiman,” ungkapnya.
Perlu diketahui, jika sebelumnya memang sudah terdapat 12 usulan Propemperda. Yakni dua Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Raperda tentang Produk Makanan Halal.
Berikutnya, 10 Raperda dari pihak eksekutif. Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Selanjutnya Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.
Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 tmTahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya Raperda tentang APBD Anggaran Tahun 2025, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.