DP3AP2KB Tanah Bumbu Dukung Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Anak oleh Ayah Tiri

Kalimantan Smart - Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:01 WIB

IMG-20241009-WA0269-774757727

Tanah Bumbu – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia tiga tahun oleh ayah tirinya, R (38), di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kepala DP3AP2KB Tanbu, Erli Yuli Susanti, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai kasus ini dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanbu. Polisi meminta bantuan dinas untuk membujuk SM (28), ibu korban, agar tidak mencabut laporannya sebelum autopsi dilakukan.

“Kami berusaha meyakinkan ibu korban bahwa proses hukum ini penting untuk memastikan keadilan bagi sang anak. Alhamdulillah, setelah ada upaya dari UPTD, ibu korban tidak jadi mencabut laporannya,” ujar Erli.

Erli juga menegaskan bahwa dinasnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui sosialisasi di Tanbu. Sosialisasi ini ditujukan kepada pelajar, ibu-ibu majelis taklim, serta tokoh masyarakat, dengan tujuan mencegah kekerasan sejak dini. Jika kasus kekerasan sudah terjadi, DP3AP2KB akan memberikan pendampingan kepada korban.

“Tugas UPTD hanya sebatas pendampingan dan mediasi. Jika kasus masuk ranah pidana, kami akan berkoordinasi dengan PPA Polres Tanah Bumbu,” tambahnya.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkannya ke UPTD PPA Tanah Bumbu melalui hotline: 083159607246 Layanan ini mencakup enam jenis pelayanan, yaitu pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial MAS (3) diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanbu, pada 26 Agustus 2024. Peristiwa ini terjadi saat ibu korban kembali dari berbelanja dan menemukan putrinya dalam kondisi lemas serta penuh memar.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RS Marina Permata, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Jenazahnya dimakamkan pada 27 Agustus 2024, dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut sehari kemudian, pada 28 Agustus 2024. Karena keterbatasan alat bukti, polisi melakukan ekshumasi pada 26 September 2024 untuk keperluan autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan adanya trauma tumpul di bagian dada serta patah tulang di beberapa bagian tubuh. Cedera di kepala dan dada dinyatakan sebagai penyebab utama kematian korban. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang diduga melarikan diri bersama ibu korban. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan ibu korban dalam kasus ini.

Tags
Artikel Terkait
Rekomendasi
Terkini